Koperasi Desa Merah Putih, Mampukah Menjadi Motor Ekonomi Desa atau Sekadar Menambah Lembaga Baru?

Koperasi Desa Merah Putih, Mampukah Menjadi Motor Ekonomi Desa atau Sekadar Menambah Lembaga Baru?

S

Penulis

Super Admin BEM

03 Aug 2026

Scroll

Koperasi Desa Merah Putih, Mampukah Menjadi Motor Ekonomi Desa atau Sekadar Menambah Lembaga Baru?

Pemerintah tengah mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan terbentuknya puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia yang diharapkan mampu menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, layanan keuangan, pemasaran hasil pertanian, hingga pengembangan usaha masyarakat desa. Tujuan besarnya adalah memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memperpendek rantai distribusi yang selama ini dinilai kurang efisien.


Secara konsep, gagasan tersebut mendapat perhatian karena berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi banyak desa, seperti keterbatasan akses permodalan, rendahnya nilai tambah produk lokal, serta lemahnya posisi tawar petani dan pelaku usaha kecil. Pemerintah berharap koperasi dapat menjadi wadah yang menghubungkan produksi, distribusi, hingga pemasaran sehingga manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati masyarakat desa.


Namun, sebagaimana kebijakan publik lainnya, implementasi program ini juga memunculkan berbagai pertanyaan. Sejumlah akademisi, praktisi koperasi, hingga pemerintah desa menilai keberhasilan koperasi tidak cukup hanya dengan membentuk badan hukum atau membangun gedung. Yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya anggota yang aktif, model bisnis yang sesuai dengan potensi lokal, serta pengelolaan yang profesional dan transparan. Koperasi yang tumbuh karena kebutuhan masyarakat dinilai memiliki peluang bertahan lebih besar dibanding koperasi yang hanya berdiri untuk memenuhi target administratif.


Diskusi lain yang berkembang adalah hubungan antara KDMP dengan lembaga ekonomi desa yang telah lebih dulu ada, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun koperasi yang telah berjalan. Sebagian pihak melihat keberadaan KDMP sebagai peluang memperkuat ekosistem ekonomi desa apabila mampu berkolaborasi. Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih fungsi apabila pembagian peran antarlembaga tidak dirancang secara jelas. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama bukan sekadar membangun lembaga baru, tetapi memastikan seluruh instrumen pembangunan desa dapat berjalan secara saling melengkapi.


Bagi mahasiswa, isu ini menjadi contoh menarik bagaimana sebuah kebijakan ekonomi tidak dapat dinilai hanya dari niat baiknya. Setiap kebijakan publik selalu memiliki tahapan yang sama pentingnya, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Kampus sebagai ruang akademik memiliki peran untuk mengkaji kebijakan secara objektif melalui data, penelitian, maupun diskusi ilmiah sehingga kritik yang disampaikan tidak berhenti pada penolakan, tetapi juga menawarkan solusi.


Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih akan ditentukan oleh bagaimana program ini dijalankan di lapangan. Apabila mampu dikelola secara profesional, partisipatif, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing desa, koperasi berpotensi menjadi penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan. Sebaliknya, apabila hanya berorientasi pada pencapaian target pembentukan tanpa memperhatikan kualitas pengelolaan, koperasi berisiko menjadi lembaga yang sulit berkembang. Di sinilah pentingnya evaluasi berkelanjutan agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi tujuan utamanya.

Kategori Artikel