Polman Bandung Terbitkan Kebijakan Baru, Ketentuan Peninjauan Ulang UKT Bagi Mahasiswa Jalur Mandiri Resmi Dibatalkan

Polman Bandung Terbitkan Kebijakan Baru, Ketentuan Peninjauan Ulang UKT Bagi Mahasiswa Jalur Mandiri Resmi Dibatalkan

S

Penulis

Super Admin BEM

10 Aug 2026

Scroll

Polman Bandung Terbitkan Kebijakan Baru, Ketentuan Peninjauan Ulang UKT Bagi Mahasiswa Jalur Mandiri Resmi Dibatalkan

Bandung — Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung secara resmi menerbitkan Nota Dinas Nomor 0965/DST/PL11/WD1/AK.03.02/2026 mengenai Pembatalan Ketentuan Peninjauan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Jalur Mandiri. Kebijakan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Sistem Informasi ini ditujukan kepada seluruh Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Koordinator Program Studi di lingkungan Polman Bandung.

Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa terhitung sejak diterbitkannya nota dinas ini, mahasiswa Jalur Mandiri (jenjang Diploma maupun Sarjana Terapan) tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atau penyesuaian UKT.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa besaran UKT bagi mahasiswa Jalur Mandiri telah ditetapkan pada Kelompok 8, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik Manufaktur Bandung Nomor 0167/PL11/KD/2022 tertanggal 14 April 2022. Pihak manajemen menegaskan bahwa besaran tarif tersebut merupakan bagian dari mekanisme penerimaan yang telah diketahui, dipahami, dan disetujui oleh calon mahasiswa saat proses registrasi awal.

Kendati demikian, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keberlangsung studi mahasiswa yang mengalami kendala finansial setelah registrasi, Polman Bandung tetap menyediakan alternatif bentuk bantuan nonpenyesuaian UKT, antara lain:

  • Fasilitas pembayaran UKT secara angsuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kesempatan mengikuti program beasiswa yang diselenggarakan oleh kementerian, pemerintah, industri, maupun lembaga pemberi beasiswa lainnya melalui mekanisme kampus.
  • Fasilitas akses program bantuan kesejahteraan mahasiswa yang diselenggarakan bersama mitra institusi, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) Polman Bandung.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin kesetaraan perlakuan, menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan akademik dan keuangan institusi, serta memberikan ruang dukungan melalui skema bantuan yang tidak mengubah besaran UKT yang telah ditetapkan.

Dengan terbitnya surat ini, maka nota dinas sebelumnya dengan nomor 0102/DST/PL11/MANAJEMEN/AK.03.04/2026 perihal Ketentuan Peninjauan Ulang UKT secara resmi dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan.

Kategori Artikel